PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
(1) Tingkat keteruraian maksimal Kendaraan Bermotor IKD harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV sampai dengan Lampiran XX Peraturan Menteri ini. (2) Importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk proses manufaktur yang tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing. 7. Ketentuan ayat (1) huruf j Pasal dihapus, (satu) ayat ditambahkan, serta ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
