Pasal 16
(1) Importasi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melalui Surat Rekomendasi. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dokumen paling sedikit berupa: a. fotokopi Izin Usaha Industri; b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); www.peraturan.go.id 2015, No.1176 d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor untuk melakukan perakitan/pembuatan/ manufaktur, atau Surat Perjanjian dengan Pemegang Merek; e. rencana produksi dalam 1 (satu) tahun untuk per jenis dan tipe kendaraan; dan f. rencana impor Kendaraan Bermotor CKD dalam 1 (satu) tahun untuk per jenis dan tipe kendaraan. (4) Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor CKD dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor wajib melaporkan rencana kegiatan usaha dalam rangka ekspor dan/atau rencana kegiatan usaha proses pengecatan. (5) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang melakukan penambahan rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, rencana impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dan/atau rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengajukan permohonan rekomendasi kembali kepada Direktur Jenderal. (6) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
