Pasal 12
(1) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Tingkat keteruraian minimal Sepeda Motor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. (3) Importasi Kendaraan Bermotor CKD untuk proses manufaktur yang tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing- masing. (4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD dan memenuhi ketentuan: a. telah menggunakan sebagian uraian barang yang merupakan hasil produksi dalam negeri; atau b. sebagian uraian barang tidak digunakan pada kendaraan bermotor; dapat dikecualikan dari tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 4. Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 16 dihapus serta ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
