Pasal 7
(1) Kendaraan Bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipergunakan di wilayah Indonesia harus dirancang untuk menggunakan: a. bahan bakar dengan minimal Octane Number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api; atau b. bahan bakar dengan minimal Cetane Number (CN) bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Sepeda Motor; dan b. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih untuk pengangkutan barang atau transportasi umum. (3) Setiap Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Sepeda Motor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan mengenai penggunaan karakter dan letak NIK sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan SNI Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor. 3. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2015, No.1176
