PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Minyak Goreng Sawit yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 7709:2019 secara wajib; dan b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 7709:2019 secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
