PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 7
(1) LSPro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat (3) dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 5 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala BPPI.
