PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI;
- rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
- sertifikat hasil uji atau hasil uji terhadap pengujian Minyak Goreng Sawit yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan;
- rekapitulasi sertifikat hasil uji atau hasil uji terhadap pengujian Minyak Goreng Sawit yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan sertifikat hasil uji atau hasil uji terhadap pengujian Minyak Goreng Sawit yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus
disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau hasil uji terhadap pengujian Minyak Goreng Sawit yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
