PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 7709:2019 secara wajib.
