Pasal 3
(1) LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus telah memproses akreditasi kepada KAN paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan
perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 7709:2019 paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal LSPro atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 7709:2019 dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukannya dinyatakan berakhir.
