PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 2
(1) LSPro yang belum terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap produk Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI 7709:2019. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi melakukan pengujian terhadap produk Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI 7709:2019. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
