PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI
Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dapat: a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan atau b. mensubkontrakan kepada pihak lain apabila perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki sarana atau prasarana sendiri dengan ketentuan:
- masa kontrak minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
- kendaraan bermotor hasil rakitan dikembalikan kepada Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
