PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI
Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor wajib memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: a. memiliki Izin Usaha Industri; b. sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan/penyambungan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu; c. memiliki perjanjian merek dengan prinsipal atau merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI); dan d. memiliki kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).
