PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI
Perusahaan Industri Komponen wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. memiliki Izin Usaha Industri; dan b. memiliki peralatan yang memadai untuk membuat komponen kendaraan bermotor sesuai dengan jenis komponen yang akan dibuat.
