PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 3 — IMPOR DAN PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
Keteruraian maksimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang.
