Pasal 18
BAB 3 — IMPOR DAN PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX Peraturan Menteri ini. (3) Impor Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini. (4) Impor komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, XII dan XIII Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi importasi kendaraan bermotor dan atau komponen kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan/produksi yang sebagian atau seluruh uraian barang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), ayat (3) atau ayat (4), bagian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut importasinya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing.
