Pasal 16
BAB 3 — IMPOR DAN PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) untuk tujuan perakitan/produksi sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Tingkat keteruraian maksimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) untuk tujuan perakitan/produksi harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX Peraturan Menteri ini. (3) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) untuk tujuan perakitan/produksi sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran X Peraturan Menteri ini. (4) Tingkat keteruraian maksimal Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) untuk tujuan pembuatan komponen tertentu Kendaraan bermotor roda empat atau lebih harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, XII dan XIII Peraturan Menteri ini.
