PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Pemenuhan pemberlakuan SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan SPPT-SNI. (2) Produsen wajib memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Produsen di dalam negeri; dan b. Produsen di luar negeri.
