PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling sedikit melakukan kegiatan: a. perakitan komponen utama:
- yang meliputi motor, kabel senur, switch dan casing menjadi utuh, untuk produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa peralatan dapur; dan/atau
- yang meliputi elemen pemanas dan/atau elemen pendingin, kabel senur, dan casing menjadi utuh untuk produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa peralatan pemanas dan/atau pendingin cairan;
b. pelaksanaan manajemen mutu sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015; dan c. pengujian dan pengendalian mutu produk sesuai dengan ketentuan SNI.
