PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis; b. kelas peranti paling rendah kelas I, dan kelas peranti paling rendah kelas II untuk peralatan dapur genggam; dan c. komponen yang terkait aspek keselamatan harus memenuhi ketentuan SNI, standar International
Electrotechnical Commission (IEC), atau standar yang setara.
