PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENGECUALIAN
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemohon; b. nomor pos tarif/HS code; c. kegunaan; d. jumlah produk yang akan diimpor; dan e. jenis dan spesifikasi produk. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali importasi.
