PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENGECUALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak penerbitan Pertimbangan Teknis. (3) Direktur Jenderal dapat memberikan mandat atas pemeriksaan, penerbitan, dan penolakan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur.
