Pasal 25
BAB 5 — PENGECUALIAN
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. surat permohonan yang mencantumkan rincian uraian barang, jumlah, nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar;
b. spesifikasi teknis barang atau brosur; c. Izin Usaha Industri bagi Produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Importir; d. Angka Pengenal Importir; e. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek; f. Nomor Pokok Wajib Pajak; g. kapasitas produksi terpasang, bagi Produsen; h. realisasi produksi per tahun, selama 3 (tiga) tahun terakhir, bagi Produsen; dan i. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
