PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGECUALIAN
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuktikan dengan: a. berita acara pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan b. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d.
