PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DAN LABORATORIUM PENGUJI
(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI wajib melaksanakan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan. (2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.
