PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui rapat evaluasi SPPT-SNI. (2) Rapat evaluasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Laporan Hasil Uji (LHU) dan/atau Sertifikat Hasil Uji (SHU); dan b. laporan hasil audit manajemen mutu sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015.
