Pasal 14
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro melakukan penerbitan SPPT-SNI berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1). (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengujian kesesuaian mutu Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan SNI; dan b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015. (3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. kepemilikan sertifikat SMM sesuai dengan ruang lingkup jenis produk yang disertifikasi; atau b. penerapan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015. (4) Sertifikat SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan oleh LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Agreement/MRA) dengan KAN.
