PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN...
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Perwakilan Perusahaan menunjuk 1 (satu) atau lebih Importir bagi Produsen di luar negeri yang bersangkutan. (2) Permohonan SPPT-SNI untuk Perwakilan Perusahaan yang tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan masing-masing Importir berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Nomor Induk Berusaha; dan c. surat penunjukan sebagai Importir dari Perwakilan Perusahaan.
