Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan SPPT- SNI kepada LSPro melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan. (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai Importir. (4) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perwakilan Perusahaan harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri yang meliputi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan b. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan yang meliputi:
- akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
- Nomor Induk Berusaha;
- surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan
- surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan tanggung jawab terhadap
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib (5) Dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan dengan ketentuan: a. Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat menggunakan izin sejenis; dan b. Izin Usaha Industri atau izin sejenis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam hal Perusahaan Perwakilan berfungsi sebagai Importir, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dilengkapi dengan Angka Pengenal Importir.
