Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. jenis dan spesifikasi produk yang diajukan untuk mendapatkan SPPT-SNI; b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya; c. fotokopi Izin Usaha Industri dengan lingkup kegiatan usaha industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga; d. fotokopi sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; e. fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek yang telah didaftarkan pada direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
f. fotokopi sertifikat SMM SNI 9001:2005 atau surat pernyataan diri penerapan SMM SNI ISO 9001:2015; g. surat pernyataan untuk tidak mengedarkan Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sampai dengan penerbitan SPPT-SNI; h. rencana dan kapasitas produksi dalam waktu 1 (satu) tahun; dan i. laporan produksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
