Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LSPro MENETAPKAN: a. penerbitan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan SPPT-SNI; atau c. penolakan penerbitan SPPT-SNI. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian. (3) Dalam penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSPro harus mencantumkan informasi paling sedikit: a. nama dan alamat Produsen; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. nomor dan judul SNI; e. kode registrasi; f. merek; g. jenis dan nama model produk (jenis produk-kode pemasaran); h. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dan/atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan i. masa berlaku SPPT-SNI. (4) LSPro wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal dan Kepala BSKJI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan.
