PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
Permohonan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Copy Ijin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Copy Angka Pengenal Importir (API); c. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, nomor pos tariff/HS dan spesifikasi teknis yang mencakup :
- nama barang modal;
- type barang modal
- tahun pembuatan. e. Surat pernyataan bahwa barang modal bukan baru yang akan diimpor tidak untuk dijadikan barang sekrap (scrap).
