PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis.
