PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
(1) Setiap Perusahaan Pemakai Langsung yang akan mengimpor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud Pasal 2 wajib memiliki Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian. (2) Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan.
