PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 9
(1) Panitia pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas untuk memberikan arahan dan petunjuk dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian Penghargaan Upakarti. (2) Keanggotaan panitia pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian Perindustrian dan perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam hal diperlukan. (3) Panitia pengarah diketuai oleh Menteri.
