PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 8
(1) Organisasi pelaksana pemberian Penghargaan Upakarti terdiri atas: a. panitia pengarah; b. panitia pelaksana; dan c. dewan juri. (2) Pembentukan Panitia pengarah, panitia pelaksana, dan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
