PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 7
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada nomine dan penerima Penghargaan Upakarti. (2) Trofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada penerima Penghargaan Upakarti. (3) Uang pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diberikan kepada penerima Penghargaan Upakarti yang besaran nominalnya ditetapkan oleh
Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . (4) Bentuk dan ukuran trofi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
