PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 6
Bentuk Penghargaan Upakarti terdiri atas: a. piagam; b. trofi; dan c. uang pembinaan.
Bentuk Penghargaan Upakarti terdiri atas: a. piagam; b. trofi; dan c. uang pembinaan.