PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 10
(1) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas menyelenggarakan pemberian Penghargaan Upakarti yang meliputi pengumuman, pendaftaran, penilaian, penetapan, dan penganugerahan. (2) Keanggotaan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang IKM dan perwakilan dari Eselon I terkait dalam hal diperlukan.
(3) Panitia pelaksana diketuai oleh Direktur Jenderal.
