PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 11
(1) Dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima yang dinominasikan oleh Panitia Pelaksana. (2) Keangotaan Dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur praktisi dan akademisi.
