PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 17
Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan oleh Menteri paling lama 1 (satu) bulan sebelum penganugerahan Penghargaan Upakarti.
