PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 16
(1) Tahapan seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan oleh panitia pelaksana dan dewan juri. (2) Tahapan seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. seleksi administrasi, penilaian subtansi, dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh panitia pelaksana; dan b. penilaian pemaparan profil oleh calon nominasi dihadapan dewan juri. (3) Tahapan seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum penetapan.
