Pasal 15
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Upakarti.
(2) Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman upakarti.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen berupa: a. daftar isian sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. profil sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. pas foto; d. KTP; e. NPWP; f. akta pendirian bagi lembaga/organisasi bagi calon penerima Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian; g. Tanda Daftar Industri/Izin Usaha Industri/Surat Izin Usaha Perdagangan bagi calon penerima Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan; h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi orang-perorangan atau pimpinan lembaga/organisasi; i. pernyataan mitra binaan, minimal 5 (lima) IKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. pernyataan tidak sedang dalam proses hukum (berlaku bagi lembaga/organisasi) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. pernyataan belum pernah menerima Penghargaan Upakarti (untuk calon penerima orang-perorangan dan untuk calon penerima lembaga/organisasi) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. penghargaan yg pernah diterima oleh calon; dan m. foto kegiatan pembinaan IKM. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum
tahapan seleksi dan penilaian dilakukan.
