PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 14
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh Ketua panitia pelaksana. (2) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik, media cetak nasional, dan surat pemberitahuan ke Pemerintah Daerah. (3) Pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.
