PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 13
Pemberian Penghargaan Upakarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi dan penilaian; d. penetapan; dan e. penganugerahan.
