PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 18
(1) Tahapan Penganugerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
