Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat: a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan/atau b. menyerahkan sebagian atau seluruh proses manufaktur kepada perusahaan lain di dalam negeri untuk dikembalikan hasil proses
manufakturnya kepada perusahaan industri yang bersangkutan. (2) Penyerahan sebagian atau seluruh proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan setingkat direksi. (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; b. Perusahaan Industri Komponen; dan/atau c. perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri di bidang produksi kendaraan bermotor.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
