Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah kendaraan dengan roda empat atau lebih yang digerakkan oleh mesin sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04, dan Pos 87.05.
Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk melakukan proses manufaktur kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29100 untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29300 untuk merakit/memproduksi komponen kendaraan bermotor.
Sedan adalah kendaraan bermotor dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri dari ruang motor penggerak, ruang penumpang, dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 (dua) baris.
Kendaraan Penumpang (4x2) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain Sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan memiliki sistem penggerak dua roda.
Kendaraan Penumpang (4x4) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain Sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan memiliki sistem penggerak empat roda.
Bus adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih, termasuk pengemudi.
Kendaraan Angkutan Barang adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
Traktor Jalan untuk Semi Trailer adalah kendaraan yang dikonstruksi terutama untuk menarik trailer
dan semi trailer, atau yang disebut juga Tractor Head. 10. Sasis Dilengkapi dengan Mesin adalah sasis sudah dilengkapi mesin namun belum dilengkapi bodi/kabin, selanjutnya diproses karoseri untuk menjadi bus sebagaimana dimaksud dalam Pos 87.06. 11. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down/CKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor CKD adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan. 12. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih atau Sasis Dilengkapi dengan Mesin dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor IKD adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai sebuah kendaraan. 13. Komponen Kendaraan Bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor. 14. Komponen Utama Kendaraan Bermotor adalah Komponen Kendaraan Bermotor yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor. 15. Penyambungan Bodi adalah kegiatan merakit bagian-bagian bodi menjadi bodi, dengan cara dilas, direkatkan, dibaut, dikeling, dan/atau cara lain yang serupa. 16. Pencetakan Bodi adalah kegiatan membentuk bodi melalui proses pres-kempa, injeksi, dan/atau proses lain yang serupa. 17. Pengecatan Bodi adalah pelapisan akhir permukaan bodi kendaraan bermotor dengan menggunakan bahan pelapis berupa cat.
Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang/dicetak pada Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, atau yang disebut Vehicle Identification Number (VIN).
Tipe adalah nama teknis dan/atau nama dagang yang diberikan pada jenis kendaraan dengan spesifikasi tertentu oleh pabrik pembuatnya.
Surat Penetapan Kode Perusahaan adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang MENETAPKAN bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat menerapkan NIK.
Kode Perusahaan adalah 3 (tiga) karakter pertama dari 17 (tujuh belas) karakter sebagaimana tercantum dalam NIK.
dihapus.
Keteruraian Minimal adalah kondisi penguraian minimal yang harus dipenuhi oleh uraian barang agar dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD.
Kelengkapan Minimal adalah jumlah minimal jenis uraian barang yang dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor CKD.
Kelengkapan Maksimal adalah jumlah maksimal jenis uraian barang yang dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor IKD.
Nilai Set Kendaraan adalah nilai pabean dari satu unit dalam bentuk set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang diimpor dan digunakan untuk keperluan perakitan oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Surat Persetujuan adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD dan/atau Kendaraan Bermotor IKD.
Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat melakukan importasi komponen yang sudah diproduksi di dalam negeridan tidak diimpor sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor IKD.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di Kementerian Perindustrian.
Direktur adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di Kementerian Perindustrian.
Surat Penetapan adalah surat yang diterbitkan untuk MENETAPKAN Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD.
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
