PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian...
Pasal 8
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan untuk dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menggunakan sistem roda kemudi kanan. (2) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat menggunakan sistem roda kemudi selain kanan dengan ketentuan: a. diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor; dan/atau b. diimpor dan digunakan untuk keperluan khusus. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
