Pasal 35
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih pemegang Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 28, dan/atau Pasal 33 wajib melaporkan realisasi impor dan realisasi produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak Surat Persetujuan diterbitkan. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih pemegang Surat Persetujuan yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD untuk memproduksi jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, wajib memberikan
laporan realisasi penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sejak Surat Persetujuan diterbitkan. (3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikannya Surat Persetujuan pada periode berikutnya. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
