PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian...
Pasal 34
(1) Dalam hal importasi komponen berdasarkan Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD dilakukan bersamaan dengan importasi Kendaraan Bermotor IKD dalam 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean dan penggabungan seluruh komponen impor dapat memenuhi ketentuan importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, importasi tersebut diperlakukan sebagai Kendaraan Bermotor CKD. (2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Persetujuan untuk Kendaraan Bermotor CKD.
(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
